Proses Loading Batubara dari Baerge ke Mother Vessel
Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan batubara
atau Badan Usaha Pertambangan Batubara (BUPB) wajib memenuhi ketentuan
Persentase Minimal Pemenuhan Batubara Dalam Negeri (PMPBDN) atau kuota Domestic Market Obligation
(DMO) batubara. RKAB tersebut wajib disampaikan kepada Menteri cq
Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi paling lama bulan November tahun
berjalan.
seperti dilansir dalam
ESDM.go.id antara lain materi draft Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kewajiban Pemasokan Kebutuhan
Batubara Untuk Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation
(DMO) yang dipaparkan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan
Batubara, Bambang Gatot Ariyono. Pemaparan disampaikan dalam rapat
membahas rancangan Permen ESDM tanggal 20 November 2008 di Jakarta.seperti dilansir dalam
Dipaparkan pula bahwa dalam rangka pemenuhan PMPBDN, BUPB dapat melakukan perjanjian jual beli dengan Pemakai Batubara Dalam Negeri (PBDN) dan/atau Badan Usaha Niaga Batubara (BUNB) yang menjual batubara kepada PBDN selama bulan Juni sampai November tahun berjalan. Perjanjian ini dilampirkan dalam RKAB yang wajib disampaikan kepada Menteri cq Dirjen Minerbapabum.
PMPBDN ditetapkan oleh Menteri cq Dirjen Minerbapabum untuk masa satu tahun ke depan pada setiap bulan Juni tahun berjalan. Penetapan PMPBDN didasarkan pada perkiraan kebutuhan batubara oleh PBDN dibagi dengan perkiraan produksi batubara oleh BUPB. Penetapan perkiraan produksi batubara untuk tahun selanjutnya berdasarkan kecenderungan produksi batubara dan RKAB dari BUPB.
Pada draft Permen ESDM tersebut diatur bahwa PBDN menyampaikan rencana kebutuhan batubara untuk satu tahun berikutnya paling lama pada bulan Maret. Berdasarkan rencana tersebut Dirjen Minerbapabum menghitung, menyiapkan rencana dan mengusulkan kepada Menteri untuk selanjutnya menetapkan kebutuhan batubara dalam negeri untuk tahun berikutnya yang dilampiri daftar PBDN dan volume kebutuhannya.
Selanjutnya ketetapan tersebut digunakan dasar BUPB memenuhi PMPBDN. Kebutuhan batubara PBDN yang tidak tercakup dalam ketetapan ini tidak wajib dipenuhi oleh BUPB. PBDN dan atau BUNB wajib membeli batubara yang telah diajukan dalam ketetapan. Jika tidak dapat memenuhi kewajiban pembelian wajib memberitahu paling lama sebulan sebelumnya kepada BUPB dengan tembusan kepada Menteri cq Dirjen. Batubara yang telah dibeli oleh BPDN dan/atau BUNB dilarang diekspor.
Draft tersebut secara umum mengatur bahwa BUPB wajib mendukung keamanan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri dengan cara menjual batubara yang diproduksinya kepada PBDN sebesar PMPBDN pada tahun yang bersangkutan baik langsung maupun melalui BUNB. BUPB dapat menjual batubara yang diproduksinya ke luar negeri, baik secara langsung maupun melalui BUNB selama dapat memenuhi PMPBDN pada kurun waktu yang ditentukan.
Posting Komentar