Blog Archive

Blog Archive

Featured Video

Video Of Day

Fashion

RKTTL ( Rencana Kerja teknis dan lingkungan )

Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan (RKTTL): Dokumen yang berisikan rencana dan realisasi kegiatan tahun sebelumnya, serta rencana kegiatan badan usaha tambang dalam satu tahun ke depan dalam bidang Teknis, Konservasi, Lingkungan, dan Keselamatan Pertambangan, serta Standardisasi dan Usaha Jasa, disampaikan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. didalam jobdes yang saya kerjakan diperusahaan adalah dengan mengurusi pembuatan RKTTL yang sepaket dengan RKAB.
 
Dasar Hukum
UU 4 Tahun 2009 Pasal 111 (1): Pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
PP 55 Tahun 2010 Pasal 5 (3e): Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan meliputi: pedoman penyusunan rencana kerja tahunan teknis dan lingkungan (RKTTL).
Kepmentamben 1211 Tahun 1995
  • Pasal 5 (1a): Kepala Teknik Tambang wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dengan tembusan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang Wilayah mengenai pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan secara berkala, sesuai dengan bentuk yang ditetapkan.
  • Pasal 6 (1): Pengusaha pertambangan wajib menyampaikan Rencana Tahunan Pengelolaan Pemantauan Lingkungan (RTKPL) kepada Kepala Inspeksi Tambang dengan tembusan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
Perubahan RTKPL
  • SE Dirjen Minerbapabum Nomor 1448/87/DJB/2008 tanggal 26 Juni 2008 mengubah RTKPL menjadi RKTTL (Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan)
  • SE Dirjen Minerba Nomor 01.E/30/DJB/2011 tanggal 5 Januari 2011 perihal revisi pedoman penyusunan RKTTL
Permenhut 56/2008, Pasal 4 (ayat 3 (d)):
Penyusunan baseline dan perkembangan obyek penggunaan kawasan hutan mengacu pada:
  1. Design tambang (Mine design) atau rencana kerja di bidangnya dan/atau;
  2. Peta lampiran izin pinjam pakai kawasan hutan dan/atau;
  3. Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan/atau;
  4. Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan (RKTTL) dan/atau;
  5. AMDAL atau UKL & UPL dan/atau;
  6. Survey lapangan.
Permen ESDM 02/2014, Pasal 3 (3a): Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan IUP yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, yang meliputi: supervisi/pengawasan terhadap Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan (RKTTL);
Perdirjen 714K/30/DJB/2014: Berdasarkan hasil evaluasi dimaksud pada ayat (1), Dirjen dapat mengusulkan kepada Dirjen Daglu untuk mencabut ET Batubara, antara lain: RKTTL tidak disetujui
Pedoman Penyusunan dan Pelaporan
Dokumen RKTTL disusun berdasarkan dokumen acuan, kemudian diikhtisarkan dengan matrik RKTTL sebagaimana format berikut ini, silahkan di download artikel berikut.

https://www.scribd.com/doc/233159687/Pedoman-Penyusunan-Rkttl-2011

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Catatan Daeng sibali. Blogger Templates Designed by OddThemes