Blog Archive

Blog Archive

Featured Video

Video Of Day

Fashion

Pembinaan dan pengawasan mineral dan batubara

Sesuai amanat Undang-undang Minerba, ada kewajiban dari pemerintah melalui Inspektur Tambang untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan. Adapun obyek utama pengawasan dilakukan terhadap: (1) Teknis Pertambangan; (2) Konservasi Sumberdaya Mineral dan Batubara; (3) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan; (4) Keselamatan Operasi Pertambangan; serta (5) Pengelolaan Lingkungan Hidup, Reklamasi dan Pascatambang.


Proses Hauling Batubara ke stockpile
Berdasarkan Pasal 140 Ayat 1, UU No. 4 Tahun 2009, pengawasan pertambangan mineral dan batubara menjadi tanggung jawab menteri dimana menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan tersebut meliputi administarasi/tata laksana; operasional; kompetensi aparatur; dan pelaksanaan program pengelolaan usaha pertambangan.

awas tambang3Menteri dapat melimpahkan kepada Gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangan sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota (Pasal 140 Ayat 2).

awas tambang3

Alur proses pengawasan mineral dan batubara
Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR atau IUPK (Pasal 140 Ayat 3).

Pengawasan tersebut dilakukan melalui mekanisme evaluasi terhadap laporan rencana dan pelaksanaan usaha pertambangan dari pemegang ijin (IUP, IPR dan IUPK), dan/atau inspeksi ke lokasi ijin (IUP, IPR dan IUPK).

Pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, terdiri dari:

Pengawasan Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara, meliputi: (a) IUP atau IUPK Eksplorasi yang terdiri dari: pelaksanaan teknik eksplorasi dan tata cara perhitungan sumber daya dan cadangan; (b) IUP atau IUPK Operasi Produksi yang terdiri dari perencanaan dan pelaksanaan konstruksi termasuk pengujian alat pertambangan (commisioning); perencanaan dan pelaksanaan penambangan; perencanaan dan pelaksanaan pengolahan dan pemurnian; serta perencanaan dan pelaksanaan pengangkutan dan penjualan.

Pengawasan pemasaran, meliputi: (a) realisasi produksi dan realisasi penjualan, termasuk kualitas dan kuantitas serta harga mineral dan batubara; (b) kewajiban pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara untuk kepentingan dalam negeri; (c) rencana dan realisasi kontrak penjualan mineral atau batubara; (d) biaya penjualan yang dikeluarkan; (e) perencanaan dan realisasi penerimaan negara bukan pajak; (f) biaya pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau batubara.

Pengawasan keuangan meliputi: perencanaan anggaran, realisasi anggaran, realisasi investasi dan pemenuhan kewajiban pembayaran.

Pengawasan pengelolaan data mineral dan batubara terdiri dari pengawasan terhadap kegiatan perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan dan pemusnahan data dan/atau informasi.

Pengawasan Konservasi Sumberdaya Mineral dan Batubara

Konservasi bahan galian merupakan upaya untuk terwujudnya pengelolaan bahan galian secara optimal dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan, kemampuan perkembangan teknologi, ekonomi, sosial budaya, politik dan sektor-sektor lain yang terkait.
Konservasi bahan galian berazaskan optimalisasi, penghematan, berkelanjutan, bermanfaat bagi kepentingan rakyat secara luas dan berwawasan lingkungan.
Konservasi bahan galian bertujuan untuk mengupayakan terwujudnya pemanfaatan bahan galian secara bijaksana, optimal dan mencegah pemborosan bahan galian dengan sasaran untuk mensejahterakan masyarakat dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan.
Konservasi dilakukan dengan cara: (1) Recovery penambangan dan pengolahan; (2) Pengelolaan dan/atau pemanfaatan cadangan marginal; (3) Pengelolaan dan/atau pemanfaatan batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah; (4) Pengelolaan dan/atau pemanfaatan mineral ikutan; (5) Pendataan sumber daya serta cadangan mineral dan batubara yang tidak tertambang, dan (6) Pendataan dan pengelolaan sisa hasil pengolahan dan pemurnian.

Pengawasan Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan

Dalam rangka menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif diperlukan suatu Sistem Manajemen K3.



Sistem Manajemen K3 berdasarkan Permenaker No. Per.05/1996 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaiatan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Ruang lingkup dari Sistem Manajemen K3 bervariasi tergantung pada perusahaan, negara dan faktor lokal. Secara umum, Sistem Manajemen K3 mensyaratkan, antara lain: adanya suatu Kebijakan K3, struktur organisasi untuk menerapkan kebijakan di atas, Program implementasi, metode untuk mengevaluasi keberhasilan penerapan dan adanya umpan balik, serta rencana tindakan perbaikan untuk peningkatan secara berkesinambungan. Sistem Manajemen K3 juga harus diterapkan dalam pertambangan, baik dalam tambang terbuka maupun tambang bawah tanah. Penerapan Sistem Manajemen K3 tersebut harus mengacu kepada Kepmen No.555.K Tahun 1995 tentang K3 Pertambangan Umum.

Penerapan Sistem Manajemen K3 tidak akan berjalan tanpa adanya komitmen terhadap sistem manajemen tersebut. Oleh karena itu, elemen pertama dan memegang peran yang sangat penting adalah manajemen puncak harus menyatakan kebijakan dan komitmennya terhadap K3. Kemudian, untuk kepentingan operasional, maka disusun peraturan K3 perusahaan. Untuk penerapan kebijakan K3 diperlukan beberapa hal yang masuk dalam elemen organizing, yaitu Kepala Teknik Tambang, Pengawas Operasional / Teknis, Komite K3, Buku Tambang, pelatihan, dan tim tanggap darurat. Mengingat skala risiko dan karakteristik tambang bawah tanah, maka elemen organizing pada Sistem Manajemen K3 Tambang Bawah Tanah ditambah dengan Kepala Tambang Bawah Tanah, Buku Derek, Buku Kawat, Buku Catatan Ventilasi dan Penyanggaan.

Elemen selanjutnya dalam Sistem Manajemen K3 Pertambangan adalah Planning and Implementation yang terdiri atas Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan (RKTTL), Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), Rencana Jangka Panjang, Program K3, JSA dan SOP. Nilai lebih Sistem Manajemen K3 Pertambangan adalah perencanaan yang dibuat oleh perusahaan tambang harus mendapat persetujuan dari pemerintah. Setiap tahun perusahaan pertambangan harus menyampaikan dan mempresentasikan RKTTL dan RKAB di depan pemerintah. RKTTL dan RKAB baru bisa dijalankan dan menjadi acuan setelah disetujui oleh pemerintah.

Sebagai upaya pemantauan dan pengukuran kinerja dan penerapan K3 di perusahaan diperlukan evaluasi. Elemen evaluation terdiri atas pemantauan lingkungan kerja, seperti debu, pencahayaan, getaran, iklim kerja, curah hujan, dan untuk tambang bawah tanah yakni penyanggaan, ventilasi, drainase, dll.; pemantaun proses kerja seperti peledakan, pengangkutan, dll.; investigasi kecelakaan; inspeksi dan audit.

Sistem Manajemen K3 yang merupakan sebuah sistem dengan siklus tertutup memiliki sebuah karakteristik utama yaitu keharusan adanya perbaikan yang berkelanjutan secara terus menerus (continuous improvement). Oleh karena itu, elemen terakhir Sistem Manajemen K3 Pertambangan adalah adanya action for improvement dimana harus ada peningkatan kinerja dan budaya K3.

Pengelolaan Keselamatan Operasi Pertambangan, yaitu menyangkut: (a) sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan; (b) pengamanan instalasi; (c) kelayakan sarana, prasarana instalasi dan peralatan pertambangan; (d) kompetensi tenaga teknik; dan (e) evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan.

Bentuk pelaksanaan pengawasan K3 dan keselamatan operasi pertambangan berupa pengawasan administratif dan pengawasan operasional/lapangan. Pengawasan administratif berhubungan dengan dokumen/laporan mengenai bahan peledak (Format IVi / Rekomendasi), Laporan kecelakaan (Format IIIi; Vi; Vii; VIIi; VIIIi; IXi), Peralatan (dokumen untuk perijinan), Persetujuan (dokumen kajian, tinggi jenjang, ventilasi, penyanggaan, dan lain-lain), Laporan pelaksanaan program K3 (Triwulan), serta Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan (RKTTL).

Sedangkan pengawasan operasional/lapangan meliputi: (a) Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Inspeksi dilaksanakan oleh PIT/IT berkoordinasi dengan pengawas pusat dan daerah berdasarkan prosedur tetap dan KTT diposisikan sebagai mitra. Contoh objek yang diinspeksi antara lain area penambangan, haul road, perbengkelan, pabrik, pengolahan, pelabuhan, fasilitas/instalasi lainnya; (b) Pemeriksaan / Penyelidikan Kecelakaan; (c) Pemeriksaan / Penyelidikan Kejadian Berbahaya; (d) Pengujian Kelayakan Sarana dan Peralatan; (e) Pengujian Kondisi Lingkungan Kerja; (f) Pengujian kelayakan peralatan, sarana dan instalasi seperti: Sistem Ventilasi, Sistem Penyanggaan, Kestabilan Lereng, Gudang Bahan Peledak, Penimbunan Bahan Bakar Cair, Kapal Keruk, Kapal Isap, Alat Angkut Orang, Alat Angkut Barang dan Material, Alat Angkat, Bejana Bertekanan, Instalasi Pipa, Pressure Safety Valve, Peralatan Listrik; (g) Pengujian/penilaian kompetensi untuk calon Kepala Teknik Tambang, Juru Ledak, Juru Ukur, Pengawas Operasional (POP; POM; POU), Juru Las (bekerja sama dengan pihak ke-3), Operator Alat Angkat (bekerja sama dengan pihak ketiga).

Pelaksanaan pengawasan K3 dan keselamatan operasi pertambangan bukan hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Dekonsentrasi) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Desentralisasi). Upaya dekonsentrasi pengawasan K3 dan keselamatan operasi pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi antara lain:

Melakukan supervisi terhadap pengawasan K3 dan keselamatan operasi pertambangan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berupa Hasil Inspeksi, Hasil investigasi kecelakaan/kejadian berbahaya, Proses perizinan dan Rekomendasi.
Melakukan inventarisasi terhadap: Statistik Kecelakaan, Pembelian dan Penggunaan dan stok bahan peledak serta Jumlah dan jenis perizinan.

Sedangkan upaya desentralisasi pengawasan K3 dan keselamatan operasi pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota antara lain: Kabupaten/kota melakukan pengawasan sesuai kewenangan sebagai daerah otonom; Berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku serta juklak dan juknis yang ditetapkan oleh pemerintah; dan Investigasi bersama daerah dan pusat untuk kecelakaan berakibat mati.

Pengawasan Pengelolaan Lindungan Lingkungan Pertambangan

Aspek Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Reklamasi dan Pascatambang, meliputi: (a) Pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan dokumen pengelolaan lingkungan atau izin lingkungan yang dimiliki dan telah disetujui; (b) Penataan, pemulihan dan perbaikan lahan sesuai dengan peruntukannya; (c) Penetapan dan pencairan jaminan reklamasi; (d) Pengelolaan pascatambang; (e) Penetapan dan pencairan jaminan pascatambang; dan (f) Pemenuhan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prinsip-prinsip Lingkungan Hidup, yaitu: (a) perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara; (b) perlindungan keanekaragaman hayati; (c) stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang serta struktur buatan (man-made structure) lainnya; (d) pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya; dan (e) menghormati nilai-nilai sosial dan budaya setempat.

Aplikasi Prinsip-prinsip Lingkungan Hidup, antara lain: (a) Pemenuhan baku mutu kualitas air, tanah dan udara; (b) Mempertahankan buffer zone dalam rangka biodiversity; (c) Melakukan kajian geoteknik dalam rangka memastikan stabilitas dan keamanan timbunan, dengan mempertimbangkan kondisi curah hujan tertinggi di lokasi setempat; (d) Melakukan pemulihan lahan bekas tambang agar berdaya guna dan mempunyai nilai manfaat; (e) Menghormati nilai-nilai sosial dan budaya setempat; dan (f) Mengembangkan etika lingkungan (responsible miners).

Pengawasan pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dilakukan terhadap pelaksanaan pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi pelaksana usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.

Pengawasan pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan meliputi pelaksanaan program pengembangan, pelaksanaan uji kompetensi, dan rencana biaya pengembangan.

Pengawasan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat terdiri dari program, pelaksanaan dan biaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Pengawasan penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi, antara lain: pada kegiatan eksplorasi, penambangan, pengangkutan, pengolahan dan pemurnian, reklamasi dan pascatambang sesuai dengan kondisi pemegang IUP/IUPK serta keberadaan lokasi kegiatan.

Pengawasan kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum, antara lain: fasilitas umum yang dibangun oleh pemegang IUP atau IUPK untuk masyarakat sekitar tambang, dan pembiayaan untuk pembangunan atau penyediaan fasilitas umum.

Pengawasan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP, IPR atau IUPK meliputi: luas wilayah, lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, jangka waktu tahap kegiatan, penyelesaian masalah pertanahan, penyelesaian perselisihan serta penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara.

Pengawasan jumlah, jenis dan mutu hasil usaha pertambangan yang terdiri atas: jenis komoditas tambang, kuantitas dan kualitas produksi untuk setiap lokasi penambangan, kuantitas dan kualitas pencucian dan/atau pengolahan dan pemurnian, serta tempat penimbunan sementara (run of mine/ROM), tempat penimbunan (stock pile) dan titik serah penjualan (at sale point).

Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan dapat dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan/atau Bupati sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Pengawasan dimaksud meliputi: Administrasi/Tata Laksana, Operasional, Kommpetensi Aparatur serta Pelaksanaan Program Pengelolaan Usaha Pertambangan.

Pengawasan dilakukan dalam rangka pengawasan dan penjaminan, yaitu: (1) Tingkat kepatuhan dan pentaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Pencapaian target dari rencana kerja yang telah disusun dan disampaikan kepada Pemerintah melalui RKAB dan RKTTL; (3) Mengetahui sejak dini apabila terjadi penyimpangan berdasarkan ketentuan / peraturan perundangan ataupun rencana kerja; dan (4) Dapat segera melakukan koreksi bila terjadi perubahan rencana kerja atau perubahan kebijakan Pemerintah.

Dengan pengawasan diharapkan terciptanya perencanaan tambang yang benar; pelaksanaan kegiatan pertambangan mengacu pada kaidah pertambangan yang baik; tidak terbuangnya bahan galian; aktivitas pertambangan berlangsung secara aman, bebas dari: kecelakaan, penyakit akibat kerja, kejadian berbahaya, dan pencemaran lingkungan; serta termanfaatkannya lahan bekas tambang secara tepat dan baik yang mendorong meningkatnya perekonomian rakyat.

Oleh karena itu, setiap pemegang ijin (IUP/IUPK) memiliki kewajiban, sebagai berikut:

Menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik,
Mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia,
Meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara,
Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, dan
Mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.

Adapun dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, wajib melaksanakan:

Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan,
Keselamatan operasi pertambangan,
Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang,
Upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara,
Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

awas tambang2Pelaksanaan pengawasan oleh Inspektur Tambang dilakukan melalui mekanisme kegiatan inspeksi, penyelidikan dan pengujian yang terdiri dari: (1) Evaluasi terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu; (2) Pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu; dan (3) Penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan.

Kewenangan Inspektur Tambang dalam melakukan inspeksi, penyelidikan dan pengujian meliputi: (1) Memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat; (2) Menghentikan sementara waktu sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan mineral dan batubara apabila kegiatan pertambangan dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja/buruh tambang, keselamatan umum, atau menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; dan (3) Mengusulkan penghentian sementara menjadi penghentian secara tetap terhadap kegiatan pertambangan mineral dan batubara kepada Kepala Inspektur Tambang.

Yang dimaksud dengan Kepala Inspektur Tambang (KAIT) adalah pejabat yang secara ex officio menduduki jabatan: (1) Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang keteknikan pertambangan mineral dan batubara; (2) Kepala Dinas teknis provinsi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pertambangan mineral dan batubara di pemerintah provinsi; atau (3) Kepala Dinas teknis kabupaten/kota yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pertambangan mineral dan batubara di pemerintah kabupaten/kota.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Catatan Daeng sibali. Blogger Templates Designed by OddThemes